Sengketa Pilkada Palembang Beraroma Suap, Akil Membantah

Sengketa Pilkada Palembang Beraroma Suap, Akil Membantah

- detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 14:33 WIB
Sengketa Pilkada Palembang Beraroma Suap, Akil Membantah
Jakarta - KPK menduga ada aroma suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Palembang. Namun, Akil Mochtar selaku ketua MK kala itu, menganggap putusannya sudah benar dan tidak ada yang menyimpang.

"Secara tegas Pak Akil menyatakan kalau keputusan sengketa Pilkada itu sudah benar," ujar kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).

Dalam proses sidang perkara sengketa Pilkada Palembang, saat itu beberapa kotak suara dibuka di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai Akil. Hal itu yang menurut Tamsil menjadi dasar keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kotak suaranya kan dibuka di depan sidang dan dihitung disitu, hasil perhitungan itulah keputusannya memenangkan," jelasnya.

Soal dugaan adanya peran Muhtar Effendi yang menjadi calo di perkara Pilkada Palembang, Tamsil langsung menampiknya. Menurutnya, Akil sama sekali tidak mengenal sosok Muhtar Effendi.

"Nggak kenal, yakin nggak kenal, tegas dia mengatakan," tuturnya.

Kasus ini bergulir di MK pada bulan Mei 2013 lalu. Akil kala itu sudah jadi ketua dan memimpin sidang panel.

Yang menjadi pelapor dalam sengketa ini adalah pasangan Romi Herton dan Harno Joyo. Mereka menggugat KPU dan pasangan pemenang yang ditetapkan KPU, Sarimuda dan Nelly Rasdiana. Kala itu, pasangan Sarimuda-Nelly menang dengan selisih 8 suara dari Romi-Harno.

Nah, ketika dibawa ke MK, keputusan KPU pun berubah. Pasangan Romi-Harno berbalik jadi pemenang atas Sarimuda-Nelly dengan selisih 23 suara. Akil yang memutuskan perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum pasangan Sarimuda, Yusril Ihza Mahendra, perhitungan suara ulang dilakukan tanpa sepengetahuan para pihak.

(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads