Galau Pengadilan Vonis WN Jerman dan WN India Kurir Sabu 2,4 Kg

Galau Pengadilan Vonis WN Jerman dan WN India Kurir Sabu 2,4 Kg

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 09:31 WIB
Galau Pengadilan Vonis WN Jerman dan WN India Kurir Sabu 2,4 Kg
Franco dan Khanna
Jakarta -

Pengadilan galau mengadili WN Jerman dan WN India yang menjadi kurir sabu jaringan internasional. Awalnya terdakwa dihukum 12 tahun penjara, lalu turun 6 tahun, sempat akan dinaikkan menjadi hukuman seumur hidup hingga akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu Franco Holinski dan Khanna Narendraganga. Franco ditangkap pada November 2011 di Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari Dubai. Di tasnya ditemukan sabu seberat 2,4 kg. Lantas Franco mengantar sabu itu ke Khanna di Tanah Abang dan polisi dari Mabes Polri langsung menangkap keduanya.

Jaksa menuntut Franco dan Khanna dengan hukuman 17 tahun penjara. Pengadilan Negeri Tangerang lantas menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Atas vonis itu, keduanya lalu banding. Pengadilan Tinggi (PT) Banten malah menurunkan pidana menjadi 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa hanya sebagai kurir, tidak mengetahui barang yang dibawanya jenis sabu," putus PT Banten seperti dikutip detikcom dari berkas putusan yang diperoleh Kamis (31/10/2013).

Menurut majelis, niat hati para terdakwa semata-mata hanya untuk mendapatkan uang sebagai upah, bukan sebagai pemilik sabu. Sedangkan pemilik asli masih DPO. Pertimbagan lainnya, keduanya baru melakukan pertama kali.

"Masih tergolong perseorangan, bukan organisasi yang terorganisir," kata majelis hakim Tewa Madon dengan anggota Widiono dan Syamsul Ali.

Siapakah trio hakim tinggi itu? Ketiga hakim tinggi itu ternyata juga pernah memvonis ringan pemilik 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu Kweh Teik Choon. Ketiganya menghukum WN Malaysia itu selama 12 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yaitu 20 tahun. Di tingkat kasasi, Kweh divonis mati, sesuai tuntutan jaksa.

Tewa Madon kini telah pensiun pada tengah 2013 dan sempat mendaftar menjadi hakim tipikor tapi gagal.

Kegalauan menghukum Franco dan Khanna memuncak saat di Mahkamah Agung (MA). Majelis kasasi dalam pertimbangannya akan memperberat hukuman keduanya menjadi penjara seumur hidup tetapi di amar menjadi 20 tahun penjara. Duduk dalam majelis itu hakim agung Zaharudin Utama, Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya.

Surya Jaya belum berkomentar soal perbedaan antara pertimbangan dan amar putusan itu karena harus membacanya lagi. "Setelah baca putusannya, baru komentar. Ketuanya Pak Zaharudin, saya anggota," ujar guru besar Universitas Hasanuddin ini.

(asp/nrl)


Berita Terkait