Kasus ini bermula saat Franco liburan ke Thailand lewat Jerman pada Maret 2011. Sesampainya di Bangkok, Franco berwisata dan berkenalan dengan wanita setempat, Prathana Kongram, di sebuah restoran. Setelah itu mereka tinggal bersama di aparteman Prathana di Sukhumvit, Bangkok.
Beberapa hari setelah itu, Prathana memperkenalkan Franco kepada warga negara Iran, Kasra. Franco ditawari untuk pekerjaan membawa koper berisi narkotika dengan upah US$ 5 ribu atau sekitar Rp 50 juta (dengan kurs Rp 10.000/dolar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari setelah itu, Kasra menelepon Franco dan kembali menawarkan menjadi kurir dengan fasilitas hotel tiket, uang saku dan jaminan keselamatan. Franco akhirnya menyanggupi tawaran itu. Keesokan harinya, Franco bertemu Kasra di sebuat restoran dan memberikan uang saku US $ 500 dan tiket Thailand-Dubai.
Tiga jam setelah itu, Franco terbang ke Dubai. Sesampainya di Dubai, Franco menginap di Dream Land Hotel dan menginap satu malam. Setelah itu, Franco pindah menginap di Shangri-La Hotel selama tiga hari.
Setelah itu Franco pindah menginap lagi di Hotel Imperial. Di hotel itu, dia ditelepon orang dan mereka bertemu di Eurika Hotel dan terjadi serah terima koper yang berisi sabu dengan diberi uang tunai US $ 500. Malamnya, Franco ke bandara dan langsung terbang ke Indonesia.
"Jika sudah sampai di Jakarta diberi lagi US$ 500," janji Kasra kepada Franco.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta pada 11 November 2012, petugas x-ray curiga dan menggeledah tas Franco hingga didapati sabu di dinding tas itu.
Petugas dari Mabes Polri melepaskan Franco untuk menemukan penerima sabu. Franco lalu menuju di Hotel Fave di Jakarta Pusat dan tidak berapa lama, datanglah orang India, Narendar Gangram, menjemput tas itu. Saat serah terima barang itulah, polisi menggerebek keduanya.
Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa. Oleh MA, majelis kasasi dalam pertimbangannya akan memperberat hukuman keduanya menjadi penjara seumur hidup.
"Maka menurut majelis MA berpendapat bahwa mengingat jumlah barang bukti cukup besar, terdakwa seyogyanya dijatuhi pidana seumur hidup," ujar majelis kasasi.
Namun kejanggalan muncul. Dalam amar putusan majelis kasasi yang beranggotakan Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi menjatuhkan 20 tahun penjara, bukan seumur hidup seperti yang tertuang di pertimbangan.
(asp/nrl)










































