Kasus Dugaan Korupsi BJB, Kejagung Periksa 4 Pegawai BJB

Kasus Dugaan Korupsi BJB, Kejagung Periksa 4 Pegawai BJB

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 18:57 WIB
Jakarta - Kasus dugaan tindak pindana korupsi Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) cabang Tangerang ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) terus bergulir. Kini Kejaksaan Agung memeriksa empat pegawai BJB sebagai saksi.

"Dendi Nugraha sebagai Pimpinan Bagian Pemasaran, Unang Gunawan sebagai Pimpinan Seksi Pemasaran, Herdian W.M dan Cucu Surya sebagai Asisten Analis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, dalam pesan singkat, Selasa (29/10/2013).

Sebelumnya, pada hari Jumat (25/10) lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, berkas tersangka Elda Devianne Adiningrat telah selesai dan rencananya akan dipanggil pekan depan. "Elda akan kita panggil minggu depan," kata Andhi.

Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal yang merugikan negara Rp 55 miliar ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Pertama, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Deviane. Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, dan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri bernama Dedi Yamin. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.

Satu tersangka lain adalah Pimpinan PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Majalengka Akhmad Faqih yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2013. Faqih yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi saat terjadi penyelewengan kredit modal dia menjabat sebagai pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya.

Dari enam tersangka itu, empat orang telah ditahan kejaksaan. Sedangkan dua lainnya yakni Elda dan Yudi Setiawan masih bebas.

(lh/lh)


Berita Terkait