Sefti hari ini memang datang di PN Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2013). Dia dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Luthfi Hasan Ishaaq.
Sidang Luthfi sudah selesai pada petang tadi. Sefti juga sudah memberikan kesaksiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu sidang Fathanah dimulai pukul 19.00 WIB, Sefti ikut masuk ke dalam ruang sidang duduk di kursi pengunjung. Dia menyimak pemaparan dari Fathanah mengenai nota pembelaannya yang berjudul 'Hukuman yang Dipaksakan'.
Fathanah tengah berjuang untuk meng-counter tuntutan jaksa untuk dirinya. Total jumlah tuntutan jaksa untuk terdakwa Ahmad Fathanah adalah 17 tahun 6 bulan penjara. Ada empat alasan mengpa jaksa menuntut Fathanah dengan hukuman seberat itu.
Penuntut umum pada KPK, Rini mengurai empat alasan tersebut. Menurut Rini, perbuatan yang dilakukan Fathanah justru di saat negara sedang menyatakan genderang perang terhadap korupsi. Selain itu, korupsi secara terorganisir yang dilakukan Fathanah dalam kasus suap impor daging sapi merugikan peternak lokal.
Selain itu, Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq dianggap lebih memihak pada pengusaha-pengusaha impor. Mereka berusaha membantu pengusaha untuk bisa mendapatkan izin impor.
Paling akhir, Fathanah pernah dihukum dua kali dalam perkara yang berbeda. Yang pertama di tahun 2005, Fathanah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia. Sedangkan tahun 2008, Fathanah terjerat kasus illegal traficking di Australia.
(fjp/lh)