4 Kemenangan Penumpang Melawan Maskapai Penerbangan

4 Kemenangan Penumpang Melawan Maskapai Penerbangan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 09:16 WIB
4 Kemenangan Penumpang Melawan Maskapai Penerbangan
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Diam-diam Mahkamah Agung (MA) telah menghukum 4 maskapai penerbangan lokal maupun asing. Dalam kasus itu, MA memenangkan penumpang dalam berbagai jenis gugatan, dari koper hilang hingga kecelakaan pesawat.

Berikut putusan yang pernah dijatuhkan MA terhadap beberapa perusahaan penerbangan, seperti tercatat detikcom, Jumat (24/10/2013):

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)

1. Bagasi Hilang

Pesawat Lion Air (ari saputra/detikcom)
Bagasi penumpang yang hilang masih menjadi momok dalam bisnis penerbangan Indonesia. Ada penumpang yang merelakannya, tapi ada yang meminta bagasinya dikembalikan atau ada juga yang meminta diganti dengan sejumlah uang sebagai pengganti barang yang hilang.

Dalam kasus ini, MA pernah menghukum maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, Lion Air. Seperti yang dijatuhkan kepada Lion Air atas hilangnya bagasi pesawat Robert Mangatas Silitonga.

Warga Jalan Hanoman Raya, Perumahan Krapyak, Semarang Barat, itu terbang dari Polonia Medan pada 12 Juli 2011 pukul 14.00 WIB dengan transit terlebih dahulu di Jakarta.

Tiba di Semarang, dari 3 bagasi hanya 2 yang didapat. Satu bagasi lainnya tidak ditemukan. Robert melaporkan hal itu ke manager Lion Air setempat. Setelah satu bulan tidak ada kabar berita, Robert mengajukan langkah hukum atas raibnya koper Polo warna hitam beserta isinya senilai Rp 19,1 juta.

Pada 7 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan Robert. PN Semarang menghukum Lion Air membayar ganti rugi Rp 19,1 juta dan kerugian immateril Rp 19,1 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang 7 bulan setelahnya.

Atas hukuman ini, Lion Air mengajukan kasasi. Namun MA bergeming dan menguatkan vonis.

Sebelum putusan ini, MA juga menghukum Lion Air dalam kasus serupa. Penumpang Herlina menang melawan Lion Air hingga tingkat kasasi. Lion Air dihukum mengganti Rp 25 juta atas hilangnya koper Herlina pada penerbangan 4 Agustus 2011.

2. Kecelakaan Pesawat

Singapore Airlines (ist.)
MA juga pernah menghukum maskapai penerbangan dalam kasus kecelakaan pesawat yang mengakibatkan penumpang luka-luka. Tidak tanggung-tanggung, yang dihukum adalah maskapai sekaliber Singapore Airlines.

Kasus tersebut bermula saat Singapore Airlines melakukan rute penerbangan Singapura-Los Angeles pada 31 Oktober 2000. Saat boarding di Bandara Internasional Taoyuan Taiwan dan hendak take off meneruskan perjalanan pada pukul 23.17 waktu setempat, pesawat Boeing 747-412 lepas landas di landasan pacu yang salah.

Sehingga bagian sayap menabrak eskavator dan menghancurkan pesawat hingga berkeping-keping. Sedangkan hidung pesawat menabrak buldozer yang sedang terparkir. Akibatnya 83 dari 179 penumpang meninggal dunia.

Sigit Suciptoyono merupakan salah satu penumpang yang mengalami luka-luka dalam kasus itu meminta ganti rugi atas apa yang dia alami. Langkah mendapatkan ganti rugi dengan melayangkan gugatan ke pengadilan di Amerika Serikat. Lantaran berkewarganegaraan Indonesia, pengadilan tak menerima gugatan Sigit.

Tidak putus asa, gugatan dipindahkan ke pengadilan Singapura. Lagi-lagi kandas lantaran Sigit tak datang ke persidangan untuk memberikan bukti-bukti dan keterangan karena satu dua hal lainnya.

Upaya Sigit tidak sampai di situ. Dia lalu kembali menggugat pada akhir 2007 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Februari 2008 lalu, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Sigit. Singapore Airlines dinyatakan bersalah dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Mendapati putusan ini, Singapore Airlines lalu menyatakan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman dari Rp 1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Putusan ini dikuatkan MA dan Singapore Airlines telah menjalankan hukuman tersebut.

3. Kelalaian Maskapai

Garuda Indonesia (ari/detikcom)
MA juga menghukum PT Garuda Indonesia Tbk dalam kasus penumpang Munir. Penumpang yang juga aktivis HAM itu meninggal dunia pada 4 September 2004 dalam penerbangan Singapura-Belanda.

Pada 2006, Suciwati menggugat manajemen PT Garuda dkk senilai Rp 3,8 miliar. Angka itu untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 3,8 miliar yang dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu. Sedangkan kerugian immateriil yang diminta dari para tergugat sebesar Rp 9.000.740.000 yang diambil dari angka penerbangan Munir dari Jakarta menuju Belanda, GA-974.

PN Jakpus mengabulkan permohonan dan menghukum PT Garuda dkk membayar Rp 3,8 miliar. Vonis ini dikuatkan hingga tingkat PK.

4. Ubah Jam Penerbangan Sepihak

MA juga pernah menghukum maskapai penerbangan asal Malaysia, Air Asia. Pasalnya Air Asia mengubah jam penerbangan secara sepihak.

Kasus ini bermula saat Air Asia mengubah penerbangan penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo dari pukul 06.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB pada 12 Desember 2008. Atas pembatalan penerbangan secara sepihak itu, Hastjarjo merasa dirugikan dan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pada tanggal 4 Februari 2010, PN Tangerang lalu memenangkan gugatan Hastjarjo dan menyatakan Air Asia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Vonis ini dikuatkan hingga tingkat kasasi yang menghukum Air Asia sebesar Rp 50 juta dan Rp 806 ribu.

Air Asia telah melaksanakan putusan MA tersebut.
Halaman 2 dari 6
(asp/fdn)


Berita Terkait