"Itu mungkin ya akan dipermasalahkan parpol. Karena anggota parpol ada yang guru besar juga. Dan dia misalkan guru besar tata negara 60 tahun, pengen jadi hakim konstitusi, lalu dia keluar parpol sekarang, tapi nunggu 7 tahun. Nah setelah 7 tahun umurnya 67 sudah tidak memenuhi syarat lagi menjadi hakim konstitusi," kata Komisioner KY bidang rekrutmen hakim Taufiqqurahman Sahuri, di Gedung Kemenkumham, Jaksel, Kamis (24/10/2013).
Taufiqurrahman tetap mendukung Perppu MK. Menurut dia aturan tersebut dapat membuat hakim MK steril dari parpol. "Sengketa pemilu, pilkada, sehingga diantisipasi sistem bahwa hakimnya kalau bisa sudah pensiun dari parpol lama," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagipula MK ini kan pengadilan, maka kalau bisa ilmuwanlah yang ada disana," ujar Taufiqurrahman.
(tfn/fdn)











































