KY: Perppu Bisa Sterilkan MK dari Parpol

KY: Perppu Bisa Sterilkan MK dari Parpol

- detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 20:08 WIB
KY: Perppu Bisa Sterilkan MK dari Parpol
Jakarta - Komisi Yudisal (KY) memprediksi aturan calon hakim dalam Perppu penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dipermasalahkan parpol. Sebab aturan itu mensyaratkan seorang calon hakim konstitusi harus sudah berhenti dari aktivitas parpol minimal 7 tahun.

"Itu mungkin ya akan dipermasalahkan parpol. Karena anggota parpol ada yang guru besar juga. Dan dia misalkan guru besar tata negara 60 tahun, pengen jadi hakim konstitusi, lalu dia keluar parpol sekarang, tapi nunggu 7 tahun. Nah setelah 7 tahun umurnya 67 sudah tidak memenuhi syarat lagi menjadi hakim konstitusi," kata Komisioner KY bidang rekrutmen hakim Taufiqqurahman Sahuri, di Gedung Kemenkumham, Jaksel, Kamis (24/10/2013).

Taufiqurrahman tetap mendukung Perppu MK. Menurut dia aturan tersebut dapat membuat hakim MK steril dari parpol. "Sengketa pemilu, pilkada, sehingga diantisipasi sistem bahwa hakimnya kalau bisa sudah pensiun dari parpol lama," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan peraturan menurut Perppu dalam batas maksimal usia itu 65 tahun apabila ingin menjadi hakim konstitusi. Jadi kendala usia itu termasuk dari konsekuensi.

"Lagipula MK ini kan pengadilan, maka kalau bisa ilmuwanlah yang ada disana," ujar Taufiqurrahman.

(tfn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads