"Kita tetap pada posisi menolak penarikan RUU Pilpres, karena subtansi UU itu harus diubah," kata anggota Fraksi PKS Indra, Rabu (23/10/2013).
Dia menolak bila PKS dikatakan mempermasalahkan besaran presidential treshold. Padahal PKS mengusung sejumlah isu pokok yakni aturan rangkap jabatan presiden, dana kampanye dan pengaturan iklan capres di media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paripurna persetujuan penarikanRUU Pilpres mentok saat dibahas pada Selasa (22/10). Agenda ini akan dibahas dalam sidang paripurna besok, Kamis 24 Oktober.
Dalam laporannya pada Paripurna (22/10) Wakil Ketua Badan Legislasi Anna Muawanah menyampaikan laporan penarikan 2 RUU dalam Prolegnas 2013 yakni RUU tentang perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Baleg memaparkan keputusan rapat pleno 3 Oktober menarik draf RUU Pilpres dari Prolegnas disertai catatan yakni Fraksi PPP dan Hanura tetap meminta pembahasan dilanjutkan dan tidak ikut dlam pengambilan keputusan.
Sedangkan Fraksi PKS dan Gerindra tidak menyetujui keputusan untuk menghentikan pembahasan penyusunan draf RUU Pilpres. Sementara 5 fraksi lainnya yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB tidak melanjutkan pembahasan penyusunan draf RUU 42/2008 tentang Pilpres.
(fdn/van)










































