"Menyatakan keberatan eksepsi tidak diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara sampai putusan," ujar Hakim Ketua Suprapto saat membacakan putusan sela-nya di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan (23/10/2013).
Dalam sidang berikutnya, jaksa akan menghadirkan dua orang saksi. Salah satunya adalah Misbakhun sendiri. Sedangkan sisanya masih akan dikoordinasikan lagi dengan tim jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (27/10) mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi.
Benhan didakwa atas pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia diadukan oleh Misbakhun yang disebut Benhan di twitter sebagai perampok Century.
(dha/mok)