Hakim Tolak Eksepsi Benhan, Misbakhun Jadi Saksi Pekan Depan

Hakim Tolak Eksepsi Benhan, Misbakhun Jadi Saksi Pekan Depan

- detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 12:44 WIB
Jakarta - Sidang kasus kicauan Benny Handoko (Benhan) terhadap Misbakhun di media sosial twitter kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim memutuskan perkara ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan eksepsi tidak diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara sampai putusan," ujar Hakim Ketua Suprapto saat membacakan putusan sela-nya di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan (23/10/2013).

Dalam sidang berikutnya, jaksa akan menghadirkan dua orang saksi. Salah satunya adalah Misbakhun sendiri. Sedangkan sisanya masih akan dikoordinasikan lagi dengan tim jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak menentang penuntut umum, kami hanya ingin tahu siapa saksi yang kedua, agar kami juga bisa mempersiapkan berkasnya," tanya kuasa hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (27/10) mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi.

Benhan didakwa atas pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia diadukan oleh Misbakhun yang disebut Benhan di twitter sebagai perampok Century.


(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads