"DPT yang akan ditetapkan mengkawatirkan, jauh dari akurat dan melanggar pasal 33 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD," Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat dihubungi detikcom, Rabu (23/10/2013).
Penundaan ini merupakan penundaan kedua kalinya setelah sebelumnya Komisi II juga meminta penundaan penetapan DPT selama sebulan. Penundaan ini disarankan oleh Komisi II pada tanggal 11 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilih setidaknya harus memiliki NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat," imbuh Arif yang memimpin rapat semalam.
Arif menyatakan bahwa penundaan selama dua minggu ini tak akan mengganggu tahapan kerja Pemilu 2014 yang sudah ditetapkan di PKPU No 19 Tahun 2013.
"Tidak mengganggu, mengingat batas maksimal tender logistik 14 November," jawabnya.
(dnu/van)











































