"Penyelidikan lama, hampir dua tahun karena berlaku surut. Kasus ini sendiri sudah dilakukan sejak 2004 sampai 2007, kami kesulitan mengumpulkan alat bukti," kata Rahmad di Gedung Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).
Selain itu, tidak mudah untuk menyelidiki kasus dugaan penilapan pajak yang dilakukan wajib pajak, karena ada beberapa prosedur birokrasi yang harus dilalui. Termasuk izin dari Menteri Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan apalagi dinyatakan pailit, itu kan menyulitkan penyidik, kita merangkai itu sehingga ini menjadi pembuktian suatu tindak pidana," imbuhnya.
Senin (21/10/2013), sekitar pukul 05.30 WIB, Bareskrim Polri menangkap Denok dan Toto di dua tempat terpisah di Jakarta Timur, Rawamangun dan Condet. Polisi menahan keduanya atas tuduhan pelanggaran tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain menangkap dua pegawai pajak, polisi juga menangkap seorang komisaris PT SAIPK, Berty.
Kasus bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi tak wajar terhadap dua pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan, 2010 lalu. Usut punya usut, ternyata transaksi dengan total Rp 1,6 miliar itu merupakan hasil suap dari pengurusan restitusi pajak PT SAIPK dari tahun 2004-2007 sebesar Rp 21 miliar. Kini ketiganya meringkuk di tahanan Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.
(ahy/rmd)










































