Kasus Dugaan Suap Perkara Bansos, KPK Cegah Dua Hakim

Kasus Dugaan Suap Perkara Bansos, KPK Cegah Dua Hakim

- detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 16:10 WIB
Jakarta - KPK melakukan upaya pencegahan terhadap dua orang hakim terkait pengembangan penyidikan terkait suap dalam penanganan perkara Bansos. Dua orang hakim itu berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.

"KPK menyampaikan surat cegah ke imigrasi terhadap dua orang hakim," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Hakim yang dicegah tersebut adalah Pasti Serefina Sinaga, hakim dari PT Jabar. Selain itu ada juga Ramlan Comel yang merupakan hakim adhoc di PN Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dicegah per 22 Oktober selama 6 bulan ke depan," kata Johan.

Dalam penyidikan kasus suap hakim dalam penanganan perkara Bansos ini, KPK tidak hanya memeriksa hakim di PN Bandung, tempat kasus ini disidangkan, tetapi juga hakim-hakim di PT Jabar. Hakim di tingkat banding juga diperiksa sebab ada dugaan suap hakim Setyabudi tidak hanya terkait penanganan perkara di PN Bandung tetapi juga di tingkat banding.

Beberapa hakim yang sudah diperiksa oleh KPK ialah Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim PT Jabar Ch. Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jabar Marni Emmy Mustafa, dan Mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono.

(/)


Berita Terkait