2 Tersangka Pembawa Sabu Rp 9 Miliar Diperiksa Intensif

2 Tersangka Pembawa Sabu Rp 9 Miliar Diperiksa Intensif

Robert - detikNews
Senin, 21 Okt 2013 23:30 WIB
2 Tersangka Pembawa Sabu Rp 9 Miliar Diperiksa Intensif
Pelaku pembawa sabu (Foto: ist.)
Samarinda - Dua WNI pembawa sabu senilai Rp 9 miliar, Herman dan Irwansyah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Keduanya menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reskoba Polres Nunukan.

"Kedua orang itu saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Nunukan. Pemeriksaan intensif masih dilakukan penyidik," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan, ketika dihubungi detikcom, Senin (21/10/2013) malam.

Sabu yang diduga kuat berasal dari negara tetangga di luar Indonesia itu, menurut Fajar, masuk melalui Sebatik dengan melintas perbatasan RI-Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, sabu yang dibawa keduanya seberat 4,25 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menyeberang, melintas perbatasan. Kembali melalui berita acara, sabu tersebut dipastikan memiliki berat 4,25 kilogram," ujar Fajar.

Meski demikian, sambung Fajar, belum diketahui jelas asal barang haram itu dan tujuan peredaran dan penjualannya di Indonesia. Penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap keduanya.

"Dari mana barang itu, tujuan peredarannya, berapa keuntungan mereka dan sudah berapa kali mereka memasukannya ke Indonesia melalui Sebatik, akan terjawab dalam pemeriksaan penyidik yang masih berlangsung malam ini," ungkap Fajar.

"Ini terungkap setelah rekan petugas TNI di perbatasan melakukan pemeriksaan. Tersangka kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Petugas TNI AD Yonif 141 Aneka Yudha Jaya Prakosa Kodam II Sriwijaya yang bertugas di pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia, mengamankan 2 orang yang sedang berbonceng, saat masuk ke Sebatik melalui Pos Bukit Keramat, Sebatik, Nunukan, Kaltara. Setelah digeledah, petugas menemukan sabu lebih dari 4 kilogram beserta uang tunai Rp 900 ribu. Sesuai prosedur, aparat TNI AD menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Polres Nunukan untuk proses penyidikan dan penyelidikan.

(tor/tor)


Berita Terkait