"Kami menganggap Perpu ini inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, dan pasal 24 huruf c UUD 1945," kata pengacara Habiburokhman, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/10/2013).
Habib mengatakan, Perpu tersebut juga dikeluarkan bukan dalam keadaan yang mendesak. Penangkapan Akil dinilai adalah hal genting terkait korupsi bukan terkait MK secara institusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib menjelaskan, seharusnya Perpu yang dikeluarkan Presiden adalah tentang pemberantasan korupsi.
"Kemudian Perpu soal pemberantasan korupsi itu mencegah adanya tebang pilih kasus dan memperkuat independensi, serta memperberat hukuman pada terpidana korupsi secara siginifikan," jelasnya.
Habib menuturkan, salah satu substansi dalam Perpu adalah adanya ketentuan panel ahli yang akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim MK, empat orang unsur yang ditunjuk KY. Padahal KY merupakan institusi yang juga dipilih oleh presiden.
"Maka kami tidak tahu bagaimana empat orang itu bisa dijamin indenpendensinya. Kita tahu tahun depan kita hadapi pemilu dimana bisa ada ribuan sengketa pemilihan suara yang akan diadili dsini," tuturnya.
Habib mengaku datang sendirian untuk melaporkan gugatan tersebut ke MK. Datang sekitar pukul 11.00 WIB, ia nampak ditemani oleh seorang asistennya.
(rii/asp)











































