Dinilai Inkonstitusional, Perpu Penyelamatan MK Digugat

Dinilai Inkonstitusional, Perpu Penyelamatan MK Digugat

Rina Atriana - detikNews
Senin, 21 Okt 2013 11:51 WIB
Dinilai Inkonstitusional, Perpu Penyelamatan MK Digugat
Habiburrahman (ari/detikcom)
Jakarta - Perpu yang baru saja diterbitkan Presiden SBY terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan pro dan kontra. Hari ini, Perpu nomor 1 tahun 2013 itupun digugat ke MK.

"Kami menganggap Perpu ini inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, dan pasal 24 huruf c UUD 1945," kata pengacara Habiburokhman, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/10/2013).

Habib mengatakan, Perpu tersebut juga dikeluarkan bukan dalam keadaan yang mendesak. Penangkapan Akil dinilai adalah hal genting terkait korupsi bukan terkait MK secara institusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemarin Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kenapa Presiden SBY tidak mengeluarkan Perpu UU Kementerian. Lalu ada Irjen Djoko Susilo ditetapkan tersangka kepada SBY tidak dikeluarkan Perpu tentang kepolisian," ujarnya.

Habib menjelaskan, seharusnya Perpu yang dikeluarkan Presiden adalah tentang pemberantasan korupsi.

"Kemudian Perpu soal pemberantasan korupsi itu mencegah adanya tebang pilih kasus dan memperkuat independensi, serta memperberat hukuman pada terpidana korupsi secara siginifikan," jelasnya.

Habib menuturkan, salah satu substansi dalam Perpu adalah adanya ketentuan panel ahli yang akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim MK, empat orang unsur yang ditunjuk KY. Padahal KY merupakan institusi yang juga dipilih oleh presiden.

"Maka kami tidak tahu bagaimana empat orang itu bisa dijamin indenpendensinya. Kita tahu tahun depan kita hadapi pemilu dimana bisa ada ribuan sengketa pemilihan suara yang akan diadili dsini," tuturnya.

Habib mengaku datang sendirian untuk melaporkan gugatan tersebut ke MK. Datang sekitar pukul 11.00 WIB, ia nampak ditemani oleh seorang asistennya.

(rii/asp)


Berita Terkait