"Saya merasa bersalah, gara-gara saya malah mereka yang kena. Dari awal memang merasa bersalah, semakin merasa bersalah pas udah tahu yang ditangkep salah orang," ujar IP di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2013).
IP menyatakan, eksekutor utama adalah rekannya yang bernama Brengos dan Cubai. Keduanya merupakan teman tongkrongan sesama pengamen. IP yang berusia 18 tahun itu mengaku jika ia siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Cubai dan Brengos kini tak diketahui rimbanya. Sejak kejadian IP mengaku hanya bertemu sekali dengan dua pelaku namu setelah itu benar-benar tak ada komunikasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis penjara kepada 4 anak jalanan di Cipulir yang menurut IP merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan. Merasa putusan vonis itu tidak adil, orangtua keempat anak jalanan itu pun mengajukan banding. Kini, setelah IP membeberkan pengakuannya, orang tua keempat korban meminta anak-anaknya untuk segera dibebaskan.
(rna/asp)











































