PAN Dukung Perpu MK Jadi Undang-undang

PAN Dukung Perpu MK Jadi Undang-undang

- detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 21:17 WIB
PAN Dukung Perpu MK Jadi Undang-undang
Jakarta - PAN menyambut baik terbitnya Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK). PAN akan mendukung Perpu ini menjadi Undang-undang.

"Sejauh ini saya nilai cukup bagus, saya akan dukung," kata Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy saat dihubungi, Jumat (18/10/2013).

Menurut Tjatur, aturan-aturan yang termuat dalam Perpu itu posistif untuk menyelamatkan MK. Penerbitan Perpu ini dinilai tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim konstitusi dipilih oleh panel ahli ini cukup masuk akal, disamping diajukan tiga lembaga tapi juga oleh panel ahli dari orang-orang profesional," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Tjatur juga menyambut baik aturan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi secara permanen. Menurut dia aturan ini tak melanggar keputusan MK sebelumnya, yang menggugurkan kewenangan KY mengawasi MK.

"Hakim MK diawasi oleh majelis kehormatan yang tetap, joint session di antara MK dan KY. Ini tidak bertentangan dengan putusan MK, kali ini kan joint session, bukan hanya KY," paparnya.

(trq/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads