"Iya, dia menolak pemeriksaan sebagai tersangka dalam laporan Mendagri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Jumat (18/10/2013).
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi Nazaruddin ke LP Sukamiskin, Bandung pada Kamis (17/10/2013) lalu. Namun, kedatangan penyidik itu ditolak oleh Nazaruddin dengan alasan, ia dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita kroscek ke LPSK," imbuh Rikwanto.
Nazaruddin dilaporkan oleh Gamawan Fauzi setelah memberikan pernyataan adanya dugaan korupsi dalam proyek e-KTP. Nazaruddin dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
(mei/rmd)











































