Nazaruddin Menolak Diperiksa Polisi Soal Laporan Mendagri

Nazaruddin Menolak Diperiksa Polisi Soal Laporan Mendagri

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 19:12 WIB
Nazaruddin Menolak Diperiksa Polisi Soal Laporan Mendagri
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tidak berhasil memeriksa Muhammad Nazaruddin terkait laporan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menolak untuk diperiksa polisi.

"Iya, dia menolak pemeriksaan sebagai tersangka dalam laporan Mendagri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Jumat (18/10/2013).

Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi Nazaruddin ke LP Sukamiskin, Bandung pada Kamis (17/10/2013) lalu. Namun, kedatangan penyidik itu ditolak oleh Nazaruddin dengan alasan, ia dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengatakan pihaknya akan memastikan pengakuan Nazaruddin tersebut dengan mengirim surat ke LPSK.

"Nanti kita kroscek ke LPSK," imbuh Rikwanto.

Nazaruddin dilaporkan oleh Gamawan Fauzi setelah memberikan pernyataan adanya dugaan korupsi dalam proyek e-KTP. Nazaruddin dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

(mei/rmd)


Berita Terkait