"Kami akan memberikan kesempatan kepada keluarga untuk menenangkan korban," ujar Kadisdik DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2013).
Taufik mengatakan, pihaknya juga mengizinkan korban untuk tidak masuk sekolah hingga beberapa hari ke depan. Keluarga diperbolehkan untuk menenangkan korban di Jakarta maupun di luar Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan akan memberikan pelajaran tambahan khusus serta ujian susulan kepada korban. Bahkan jika korban hendak pindah sekolah maka pihaknya siap untuk mengakomodir.
"Kami akan memberikan kesempatan dan membantu proses pemindahannya jika korban menginginkan," ungkapnya.
Peristiwa pelecehan ini terjadi pada 13 September lalu. Saat itu seorang pelajar kelas IX SMP di Jakarta Pusat ini dipaksa teman-teman sekolahnya melakukan hubungan intim. Perbuatan yang direkam dalam video tersebut berlangsung di ruang kelas usai jam belajar.
Kejadian bermula saat korban diajak salah satu pelaku ke salah satu ruangan di lantai dasar sekolah. Setibanya di sana, sudah ada siswa yang menunggu.
"Di situ pelaku menyuruh siswa yang berada di ruangan mencium korban dan melakukan seks oral serta hubungan intim," ujar salah seorang petugas Polres Jakarta Pusat kepada wartawan, Kamis (17/10/2013).
Aksi tersebut disaksikan 6 orang siswi termasuk yang mengajak korban . Korban tak mampu menolak permintaan itu karena salah satu pelaku menodongkan pisau ke lehernya. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan aksi yang direkam video tersebut jika korban menolak permintaannya.
Peristiwa nahas itu menimpa korban pada tanggal 13 September 2013 silam. Namun ibu korban baru melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya pada hari Minggu (13/10) lalu ke Mapolres Jakarta Pusat.
(kff/nal)










































