"Tidak apa-apa, kalau memang ada dua alat bukti cukup bisa ditingkatkan sebagai tersangka," kata Afrian Bondjol, pengacara Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Selanjutnya, Afrian menyatakan kliennya menaati hukum yang berlaku. Afrian juga mengatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Itu kewenangan penyidik, mari dihormati. Kita kooperatif saja," kata Afrian.
Ia juga tidak berkeberatan jika Gatot harus menjalani penahanan. Namun, pihaknya akan mengajukan hak-hak Gatot sebagai tersangka.
"Kalau ditahan, itu memang kembali jadi kewenangan penyidik. Dan nanti kita ajukan permohonan penangguhan kalau seandainya dibolehkan," pungkasnya.
(mei/lh)











































