Gatot Tersangka Pembunuhan Holly, Pengacara: Tak Apa Kalau Ada Bukti

Gatot Tersangka Pembunuhan Holly, Pengacara: Tak Apa Kalau Ada Bukti

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 18:51 WIB
Jakarta - Gatot Supiartono ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela Ayu. Peningkatan status hukum baru ini tidak dipermasalahkan oleh pengacara Gatot.

"Tidak apa-apa, kalau memang ada dua alat bukti cukup bisa ditingkatkan sebagai tersangka," kata Afrian Bondjol, pengacara Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Selanjutnya, Afrian menyatakan kliennya menaati hukum yang berlaku. Afrian juga mengatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Itu kewenangan penyidik, mari dihormati. Kita kooperatif saja," kata Afrian.

Ia juga tidak berkeberatan jika Gatot harus menjalani penahanan. Namun, pihaknya akan mengajukan hak-hak Gatot sebagai tersangka.

"Kalau ditahan, itu memang kembali jadi kewenangan penyidik. Dan nanti kita ajukan permohonan penangguhan kalau seandainya dibolehkan," pungkasnya.

(mei/lh)


Berita Terkait