Minta Apartemen Hingga Ceraikan Istri Gatot, Ini Motif Pembunuhan Holly

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Minta Apartemen Hingga Ceraikan Istri Gatot, Ini Motif Pembunuhan Holly

- detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 07:04 WIB
Jakarta - Terungkap sudah aktor intelektual di balik tewasnya Holly Angela Ayu (37) di Apartemen Kalibata City pada Senin (30/9) lalu. Pelaku yang diketahui bernama Gatot Supiartono, tega menghabisi nyawa wanita cantik yang dinikahinya secara siri itu dengan membayar 5 orang suruhan. Apa motif Gatot membunuh Holly?

Gatot Supiartono yang merupakan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebetulnya sudah memiliki seorang istri yang aktif di Dharma Wanita BPK. Namun diam-diam pada tahun 2011, Gatot menikahi wanita cantik lain secara siri bernama Holly Angela.

Dalam foto-foto pernikahan dengan Gatot, Holly tampak bahagia bisa menikahi pejabat eselon I BPK yang memiliki kekayaan Rp 3,5 miliar pada tahun 2010. Namun belakangan kebahagiaan dalam foto itu berbeda pada faktanya, pernikahan Gatot dengan Holly hanya seumur jagung. Gatot mulai mengenal karakter asli sang istri siri. Ppikiran Gatot pun mulai kacau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya karena tertekan, Holly banyak menutut dan permintaan sama G (Gatot-red) ini," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan motif Gatot menghabisi Holly, Rabu (16/10/2013).

Semua permintaan Holly dipenuhi oleh Gatot. Namun tak hanya minta dibelikan barang-barang mewah, wanita asal Salatiga itu juga meminta agar auditor BPK itu menceraikan istri sahnya.

"Dia (Holly-red) minta apartemen dikasih, minta rumah, mobil, semua dikasih, termasuk liburan ke luar negeri," papar Herry.

"Holly ini sering minta G untuk menceraikan istrinya," imbuhnya.

Tak tahan dengan permintaan Holly, rencana pembunuhan pun disusun oleh Gatot dengan menyuruh 5 orang yaitu Surya Hakim (ditangkap), Abdul Latif (ditangkap), Elriski (tewas), Rusky (buron), dan Pago (buron). Para pelaku itu dibayar total Rp 250 juta untuk menghabisi nyawa Holly di unit 09AT tower Ebony Apartemen Kalibata City.

Tapi rencana itu gagal total saat salah satu pelaku bernama Elriski terjatuh dari lantai 9 usai membunuh Holly dan akan melarikan diri. Tubuh tambun Elriski yang teronggok tak bernyawa di bawah tanah mengantarkan polisi pada otak pembunuhan Holly Angela, Gatot.

Polisi berhasil menangkap Gatot dan menetapkannya sebagai tersangka karena terbukti menjadi otak pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37) di Apartemen Kalibata City. Tak tanggung, Gatot dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang ikut serta. Gatot kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup," tegas Herry.

(iqb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads