Dikeluarkannya si cucu ini dari sekolah, menjadi alasan pemberat bagi pelaku Sunarko.
"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah membuat korban dikeluarkan dari sekolak karena saksi korban hamil," ujar putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/10/2013).
Hal yang memperberat lainnya yaitu seharusnya sebagai kakek tiri melindungi korban. Tidak hanya itu, pelaku juga telah melukai istri terdakwa yang merupakan nenek kandung korban.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan dan terus terang mengakui perbuatannya," ucap majelis hakim PN Purworejo yang terdiri dari Sri Rahayuningsih sebagai ketua dan Christian Wibowo dan Irma Mardiana sebagai anggota
Anehnya, meski cucu tersebut sudah mendapat musibah bertubi-tubi yaitu diperkosa, hamil dan dikeluarkan dari sekolah, PN Purworejo tidak memberikan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa. Sesuai pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sunarko selama 15 tahun. Namun putusan yang diketok pada 25 September 2013 hanya menjatuhkan setengahnya yaitu 8 tahun penjara.
"Sekarang saya hamil 5 bulan," ucap korban kepada majelis hakim pada Agustus 2013 lalu.
Sunarko melakukan perbuatan jahanamnya pertama kali pada Mei 2012 saat istrinya ke Yogyakarta. Jelang tengah malam, Sunarko merasa kesepian dan hanya ada cucu tirinya di rumah tersebut. Kepada cucu tirinya, Sunarko mengaku mendapat bisikan gaib untuk memberikan terapi kesehatan.
Cucunya pun mengangguk ketakutan. Namun ternyata terapi kesehatan itu malah berujung pemerkosaan. Hal ini lalu diulang berkali-kali sedikitnya lima kali hingga cucunya hamil.
(asp/mok)











































