"Saya melakukan karena dorongan nafsu," aku Sunarko yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/10/2013).
Sunarko melakukan perbuatan jahanamnya pertama kali pada Mei 2012 saat istrinya ke Yogyakarta. Jelang tengah malam, Sunarko merasa kesepian dan hanya ada cucu tirinya di rumah tersebut. Kepada cucu tirinya, Sunarko mengaku mendapat bisikan gaib untuk memberikan terapi kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 September 2013, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purworejo menuntut 15 tahun penjara. Tuntutan ini sesuai ancaman maksimal dalam pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun tuntutan JPU ini tidak dikabulkan. Majelis hakim PN Purworejo yang terdiri dari Sri Rahayuningsih sebagai ketua dan Christian Wibowo dan Irma Mardiana sebagai anggota berkata lain.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan dengan Rp 60 juta. Jika tidak membayar denda diganti pidana kurungan 3 bulan," putus majelis pada 25 September 2013 lalu.
Adilkah hukuman 8 tahun penjara ini?
(asp/mok)











































