Dengan tambahan ini, pria kelahiran 1966 itu total mendapat hukuman 20 tahun penjara. "Menghukum terdakwa I Made Parisadnyana selama 5 tahun penjara," putus majelis hakim PN Denpasar seperti dikutip detikcom dari websitenya, Kamis (10/10/2013).
Hukuman ini dijatuhkan untuk kasus pencucian uang yang dijeratkan kepada Parisadnyana oleh majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyanto, Cening Budiana dan Daniel Pratu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parisadnyana mendirikan PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon) dan menarik uang dari masyarakat dengan membuka Prima Income, Tahapan Dana Belajar, serta Asuransi Kumpulan dan Kesehatan.
Nasabah asuransi diminta menyetor minimal Rp 200 ribu dan maksimal Rp 5 juta dengan keuntungan 50 persen selama masa kontrak (maksimal 5 tahun kontrak). Akibat tawaran ini, ribuan masyarakat tergiur hingga terkumpul dana Rp 400 miliar.
Melihat praktik ini Bapepam Jakarta lantas melaporkan perbuatan I Made Parisadnyana ke Polda Bali dengan laporan membuka jasa asuransi tanpa izin pada akhir 2010. Tidak berapa lama, Parisadnyana pun duduk di kursi pesakitan.
Pada 28 Juni 2011, PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun. Hakim berkeyakinan Parisadnyana terbukti secara sah menjalankan perusahaan asuransi tanpa izin sehingga melanggar pasal 21 ayat 1 juncto pasal 9 UU No 2/1992 tentang Perasuransian. Putusan ini dikuatkam hingga kasasi.
Setelah divonis 15 tahun untuk delik perasuransian, penyidik lalu menghadirkan Parisadnyana dengan delik pencucian uang. Alhasil, Parisadnyana harus meringkuk di penjara selama 20 tahun lamanya.
(asp/nrl)











































