Kejagung Eksaminasi SP3 Kasus Keluarga Cendana
Senin, 08 Nov 2004 21:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus besar yang dihentikan, termasuk kasus yang melibatkan keluarga Cendana. Saat ini, evaluasi yang dilakukan Kejagung memasuki proses eksaminasi."Kita tengah melakukan eksaminasi terhadap kasus yang telah dihentikan. Kita kembali meneliti dan mempelajari alasan yuridis sehingga kasus itu (Keluarga Cendana-red) harus dihentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Soehandojo menjawab pertanyaan wartawan dalam keterangan persnya di Kejagung Jalan Hasanudin, Jakarta, Senin (8/11/2004).Menurut Soehandojo, nantinya setelah dilakukan eksaminasi akan diketahui pakah penghentian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan atau tidak. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menghentikan sejumlah kasus yang melibatkan keluarga Cendana. Kasus yang telah diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu antara lain kasus pipanisasi di pulau Jawa oleh PT Pertamina dan kasus korupsi jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sektor S. Dalam kasus Pipanisasi Kejagung telah menetapkan putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut menjadi tersangka. Tutut sekalu pemilik perusahaan kontraktor PT Triharsa Bimanusa Tunggal (TBT) mengklaim telah mengerjakan projek 14 persen senilai 31,5 juta dolar AS dan tidak meneruskan pekerjaannya karena tidak memperoleh dana bantuan dari luar negeri.Klaim ini dianggap terlalu besar karena Pertamina menghitung hasil kerjaan PT TBT menggarap pipa penyalur minyak di Jawa hanya 6,4 persen dengan nilai klaim 14 juta dolar. Sedangkan dalam kasus penjualan commercial paper (CP) dalam proyek JORR Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) Djoko Ramiadji, yang juga putra Mooryati Soedibyo menjadi tersangka. Kejagung juga pernah memeriksa 3 anggota keluarga Cendana saat kasus ini belum dihentikan. Tiga anggota keluarga Cendana yang diperiksa antara lain, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, Indra Rukmana, dan Siti Hediyati Prabowo alias Titik. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan posisi mereka di perusahaan yang terlibat dalam proyek jalan tol tersebut.Kejagung menyatakan pemeriksaan keluarga Cendana itu berkaitan dengan penjualan CP dalam proyek JORR. Keterangan mereka diperlukan untuk mengetahui pengeluaran CP dalam proyek JORR. Dari hasil penyidikan selama ini, mereka diduga menerima dana hasil penjualan CP.
(mar/)











































