"Yang pasti kita kecewa dengan putusannya. Kan jelas-jelas ada pelanggaran, terbukti. Kalau tidak ada pelanggaran, ngapain sampai ketua MK tertangkap? Itu sudah jelas dan terencana, terstruktur dan masif sampai Ketua MK juga terkena," kata salah satu penggugat Pilkada Gunung Mas, Jaya Samaya Monong.
Hal itu disampaikan Jaya usai sidang gugatan Pilkada Gunung Mas di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap ada (kecurigaan) dong, kami yakin ada buktinya, itu Pak Akil tertangkap tangan. Tapi kami memposisikan diri pada asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Dia juga mempertanyakan dalil pemohon yang ditolak seluruhnya oleh hakim. "Sebenarnya sudah kuat, tapi nggak tahu kenapa dibatalkan semua, aneh aja rasanya," tuturnya.
Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah (MK). Putusan ini diketok di tengah badai kasus dugaan suap kepada ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dan menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/9/2013).
Pemohon menjelaskan, mengenai kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Mas misalnya pembiaran pemilihan anak di bawah umur di seluruh DPT pada 12 kecamatan. Terdapat juga 125 kartu pemilih yang tidak dibagikan di desa Tumbang Talakan, serta ada penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif di Desa Bareng Jun.
Menanggapi gugatan pemohon, termohon dalam hal ini pasangan Hambit dan Anton melalui kuasa hukumnya Agus Surono membantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Tuduhan pemohon itu tidak dapat diterima dan tidak benar, karena di dalam penentuan DPT itu terlebih dahulu sudah ada keputusan dari KPK dan sudah ada berita acaranya dan itu sudah disepakati oleh para pihak.
(nwk/fdn)











































