Jaksa Agung Diminta Buat Legal Opinion Kasus PT KBC
Senin, 08 Nov 2004 20:43 WIB
Jakarta -
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh diminta segera membuat legal opinion guna mencegah kerugian negara US$ 299 juta atau Rp 2,7 triliun untuk membayar PT Karaha Bodas Company (KBC) sesuai keputusan Majelis Arbitrase UNCITRAL. Jaksa Agung juga seharusnya menetapkan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro sebagai tersangka.Permintaan itu disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia (LARI) Edi Sumarsono dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (8/11/2004).Edi menyatakan, sebagai antisipasi kelambanan Kejakgung dalam mengusut kasus ini, pihaknya telah melaporkan kasus yang melibatkan Purnomo Yusgiantoro tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan lalu. Menurut Edi, oleh Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, laporan tersebut sudah disampaikan ke presiden. Selain itu Ruki juga menyarankan agar kasus ini ditangani dengan cara koordinasi berbagai instansi terkait."Kejagung selaku pengacara negara harus segera membuat legal opinion untuk mencegah pembayaran tersebut. Kenapa kita harus membayar sebuah 'persekongkolan jahat' untuk membobol uang negara. Ini benar-benar kasus korupsi, mengapa kita harus membayarnya,'' kata Edi.Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima LARI, terjadi mark up oleh Purnomo dalam penetapan harga listrik. Pada rancangan ESC di Bali tahun 1994, harga listrik per MWh ditetapkan sebesar 71,58 Dolar AS. "Namun Purnomo selaku Ketua Tim Negosiasi Listrik Swasta secara individual-tanpa konsultasi dengan Mentamben IB Sudjana-menetapkan menjadi 82,53 Dolar AS," ungkapnya. Masih menurut Edi, pada 15 Nopember 1994 Purnomo menyetujui ESC dengan nilai 82,53 tersebut, yang diajukan oleh pimpinan KBC Robert E Tucker. Nilai 82,53 itu ikut membengkakkan nilai gugatan.Saat terjadi Krismon, pemerintah Indonesia terpaksa menghentikan proyek tersebut. Konsorsium KBC yang anggotanya antara lain PT Sumarah Daya Sakti (SDS yang mitra lokal) akhirnya menggugat PLN dan Pertamina ke Arbitrase Internasional dengan total nilai US$ 299 juta. Yang menarik selama proses pengadilan tersebut kuasa hukum Pertamina justru terkesan membiarkan, tidak memberikan perlawanan yang sesuai, sehingga berbuntut kekalahan dan harus membayar ganti rugi."Kita tidak perlu membayar ganti rugi karena KBC baru tahap eksplorasi, belum menghasilkan energi listrik. Selain itu KBC juga sudah mendapatkan asuransi kerugian," kata Edi.Sebagaimana telah diberitakan di situs berita ini pekan lalu tim penyidik Kejakgung dan Mabes Polri juga telah melakukan ekspose kasus PT KBC. Hasil gelar perkara kasus dugaan mark up di PT KBC yang merugikan negara US$ 19 juta itu, kedua institusi sepakat akan memperdalam unsur delik pidana korupsinya. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT KBC, Robert Robert E Tucker, Direktur Panas Bumi PT Pertamina, Supriyanto dan Staf Divisi Panas Bumi PT Pertamina, Syafei Sulaiman. Robert saat ini telah melarikan diri dan Kejagung tengah mempertimbangkan akan menyidangkan secara in absentia.
(mar/)










































