Di dalam surat dakwaan, Eko memberikan SG$ 28 ribu untuk guru spiritualnya bernama Sidin. Uang ini berasal dari SG$ 150 ribu yang diserahkan PT Master Steel Manufactory.
"Pada 8 Mei 2013, Eko Darmayanto memberikan uang SG$ 28 ribu," kata jaksa penuntut umum KPK Riyono membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa II menggunakan uang yang diterimanya untuk diberikan kepada Sidin selaku guru spiritual untuk keperluan ruwatan," ujarnya.
Penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto didakwa menerima hadiah berupa uang SGD 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Duit diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak.
Di dalam dakwaan kedua yang disusun penuntut umum KPK, kedua pegawai pajak itu disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan duit US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.
"(Pemberian) Agar Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta," kata jaksa Medi Iskandar.
(fdn/lh)











































