Hakim Tinggi Korting Hukuman Majikan yang Paksa PRT Makan Kotoran Orang

Hakim Tinggi Korting Hukuman Majikan yang Paksa PRT Makan Kotoran Orang

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 15:27 WIB
Hakim Tinggi Korting Hukuman Majikan yang Paksa PRT Makan Kotoran Orang
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memberikan dikson besar kepada penyiksa PRT Marlena yang memaksa memakan kotoran manusia. Yaitu Ronny dan Ezra yang dihukum 4 tahun penjara diringankan hukumannya menjadi 9 bulan dan 20 hari penjara. Astaga!

Dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti dikutip detikcom, (8/10/2013), pengurangan hukuman secara drastis ini diberikan kepada Ronny Agustia Hutri dan Ezra Tantoro Suryaputra.

Pada 15 Desember 2011, PN Surabaya menghukum keduanya selama 4 tahun penjara. Namun di tingkat banding, hukuman ini dikorting super besar pada 5 Maret 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memperbaiki putusan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi masing-masing pidana penjara selama 9 bulan dan 20 hari," demikian lansir website PN Surabaya.

Penyiksaan ini sejak Marlena bekerja di rumah tersebut sejak 2008. Dalam rumah tersebut tinggal Tan Fang May dengan suaminya, Edy Budianto (50) dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia dan Hosea Tantoro Suryaputra. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu Tan yaitu Ronny Agustia Hutri (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.

Penyiksaan mulai Desember 2010 hingga terbongkar pada Mei 2011. Itu pun terbongkar karena kesalahan Tan sendiri yaitu melaporkan Marlena ke polisi atas tuduhan pencurian. Polisi curiga dengan kondisi fisik Marlena dan laporan tersebut menjadi bumerang bagi Tan. Polisi menyidik balik Tan dan mulai terungkaplah keluarga Tan menyiksa Marlen tanpa belas kasihan.

"Korban Marlena dipaksa tidur dengan anjing, dipaksa makan kotoran manusia dan mengikat korban dengan rantai anjing pada leher," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut hukuman yang dijatuhkan kepada keenamnya:

1. Tan Fang May dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya.
2. Edy Budianto dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya.
3. Lidya Natalia dihukum 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
4. Hosea Tantoro Suryaputra dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya lalu dikorting oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan dan 15 hari penjara.
5. Ronny Agustia Hutri selama 9 bulan dan 20 hari penjara oleh PT Surabaya.
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 9 bulan dan 20 hari penjara oleh PT Surabaya.

(asp/trw)


Berita Terkait