"Harus diberi efek jera agar menjadi comtoh untuk pelajar lain bahwa ini murni kriminal," jelas anggota Satgas Perlindungan Anak KPAI, M Ihsan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/10/2013).
Melihat usia Tompel yang sudah 18, Ihsan juga menegaskan UU Perlindungan Anak tak berlaku pada Tompel. Justru ada korban Tompel yang masih anak-anak, yakni pelajar SMA.
"Ancaman hukuman 5 tahun pasal 80 UUPA dan KUHP karena ada korban anak dan mengakibatkan luka berat," jelasnya.
Secara umum menurut Ihsan harus dicari mencegah tawuran di kalangan pelajar. Tawuran yang amat merugikan itu sudah menelan banyak korban jiwa.
"Pihak sekolah, aparat penegak hukum, dan pemda harus bisa menghentikan tawuran pelajar ini. Harus dipetakan dan dilakukan intervensi pada sekolah yang biasa tawuran," tutupnya.
(ndr/mad)











































