"Hasil pengecekan lab, air yang disiram merupakan atau mengandung soda api. Bisa digunakan untuk bubur kayu, tekstil, kertas, jadi cukup berbahaya bagi kulit," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni di Mapolres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya no 224, Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).
"Setelah 2 hari di rumah sakit, korban-korban dirawat jalan, tinggal 1 yang masih," imbuh Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 06.20 WIB, di daerah Jatinegara (Tompel) tidak ngomong apa-apa langsung menyiramkan air keras. Sasarannya siswa, yang kena penumpang lain, termasuk kondektur. Jadi 4 siswa, 9 penumpang umum, 1 kondektur," jelas Mulyadi.
Akibat perbuatannya, Tompel dijerat pasal 351 pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun hukuman kurungan penjara.
(dha/rvk)











































