"Penjadwalan yang akan kita lakukan sudah kita putuskan. Mulai Senin depan MKK sudah mulai melakukan pemeriksaan, tentu saja dengan cara mengumpulkan informasi terkait Pak Akil," ujar Hakim Konstitusi Harjono yang saat ini menjadi ketua MKK.
Hal ini disampaikan Harjono dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan terhadap Pak Akil tak bisa semau kita karena ada proses di KPK. Oleh karena itu kita koordinasi dengan KPK bagaimana melakukan pemeriksaan terhadap Pak Akil," lanjut pria kelahiran 31 Maret 1948.
Lalu, apakah pemeriksaan terhadap Akil akan dilakukan secara terbuka? Harjono membuka dua kemungkinan yaitu bisa terbuka dan bisa tertutup. Pihaknya mengaku belum mempertimbangkannya.
"Proses kita dengan KPK berbeda, kita kode etik, KPK pidana. Kalau KPK karena Pak Akil ada di sana," kata Harjono.
Masa kerja MKK dibatasi maksimal 90 hari. MKK berjanji akan menyampaikan informasi perkembangan kinerjanya kepada publik.
"Kerja dibatasi maksimal 90 hari, jadi kita lakukan intens supaya proses pengambilan keputusannya fair karena ini menyangkut hak orang. Kita diberi toleransi sidang pertama 7 hari," jelas doktor Ilmu Hukum Unair ini.
(/nrl)










































