"Kita sudah melayangkan panggilan terhadap tersangka untuk diperiksa lagi Kamis, 10 Oktober 2013 nanti," kata Kasat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan, Jumat (4/10/2013).
Dalam pemeriksaan nanti, MP akan dikonfrontir dengan pelapor terkait pistol yang diakui tersangka adalah korek gas yang menyerupai pistol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdahulu, istri MP juga sudah diperiksa. Suwondo mengatakan, istri MP berstatus sebagai saksi.
Saat ditanya Kemungkinan menerapkan undang-ndan darurat terkait dugaan kepemilikan senjata api, Suwondo mengatakan "Itu lihat faktanya nanti, kalau ada padanya (senjata api itu) ya dikenakan, tetapi kalau tidak, ya tidak bisa (dikenakan UU darurat)," imbuhnya.
"Menurut yang bersangkutan, tidak punya senjata api," kata Suwondo saat ditanya apakah MP punya senjata api atau tidak.
Suwondo mengatakan, dalam memeriksa MP ini, penyidik berkoordinasi dengan pihak kejasaan. "Kita koordinasi dengan pimpinannya," tukasnya.
(mei/rmd)










































