"Partai akan memberikan bantuan advokasi hukum jika dibutuhkan. Bakumham (Badan Hukum dan HAM) Golkar terbuka bagi masyarakat, apalagi kader sendiri," kata Juru Bicara Golkar Tantowi Yahya saat dihubungi detikcom, Kamis (3/10/2013).
Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Mantan politisi Golkar ini ditetapkan tersangka bersama kader beringin, Chairun Nisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wawan ditetapkan sebagai tersangka terkait Pilkada Lebak, Banten. Akil, selain ditetapkan sebagai tersangka kasus Pilkada Gunung Mas, juga ditetapkan tersangka terkait Pilkada Lebak, Banten.
Totalnya KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Keenam tersangka termasuk Akil Mochtar, Chairun Nisa, Hambit Bintih, Tubagus Wawan, Susi, dan Cornelis, ditahan di Rutan KPK di Jl HR Rasuna Said.
(van/nrl)











































