Apa Hubungan antara Akil, Chairun Nisa dan Bupati Hambit Bintih?

Apa Hubungan antara Akil, Chairun Nisa dan Bupati Hambit Bintih?

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 10:15 WIB
Apa Hubungan antara Akil, Chairun Nisa dan Bupati Hambit Bintih?
Jakarta - 3 Orang penyelenggara negara dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dicokok KPK terkait dugaan kasus suap sengketa pilkada. Meski dari lembaga berbeda, ada benang merah yang menghubungkan ketiganya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih ditangkap KPK terkait dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2013) malam.

Akil, Nisa, dan satu orang lainnya (CN) ditangkap di Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan. Sedangkan Hambit, bersama seorang pengusaha, ditangkap di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Akil adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar. Maka hubungannya dengan Nisa jelas, yaitu rekan satu partai.

Nisa adalah anggota DPR tiga periode. Perempuan kelahiran Solo 55 tahun silam itu selalu maju dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, yaitu Kalimantan Tengah.

Sebagai anggota DPR, saat reses Nisa wajib melakukan kunjungan kerja ke dapilnya. Umumnya para anggota DPR yang kunjungan kerja ke dapil ini berkoordinasi dengan kepala daerah yang dikunjungi.

Di sinilah ajang pertemuan Nisa dengan Hambit yang merupakan Bupati Gunung Mas. Meski Hambit berasal dari PDIP, besar kemungkinan keduanya saling mengenal dari hubungan kemitraan eksekutif dan legislatif.

Nisa diduga menjadi penghubung antara Hambit dengan Akil yang menangani kasus sengketa Pilkada Gunung Mas. Alumni S3 UNJ Program Studi Manajemen Pendidikan ini disebut sebagai perantara dalam dugaan suap itu.

Kasus sengketa pilkada ini sedang berjalan di MK. Perkara ini mulai disidangkan pada 25 September 2013 dengan ketua majelis Akil Mochtar bersama anggota majelis Anwar Usman dan Maria Farida.

Sidang sengketa dengan nomor perkara 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi, juga oleh Jaya Samaya Monong dan Daldin. KPU Kabupaten Gunung Mas menjadi termohon, dan sidang ini dihadiri oleh Bupati Gunung Mas Hambit Bintih sebagai pihak terkait.

Pemohon juga menyebutkan adanya kecurangan dengan menghilangkan 1.035 suara pemilih berdasarkan DPT di dua TPS di Teluk Nyatu, Kurun, Gunung Mas. Kemudian disebutkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Hambit Bintih -- sebagai pemenang pilkada -- telah melakukan money politics dengan membayar calon pemilih.

Sidang terbaru kasus ini digelar di gedung MK pada Rabu 2 Oktober, atau beberapa jam sebelum penangkapan Akil.

(tor/nrl)


Berita Terkait