"Masyarakat sipil harus mewaspadai politisi-politisi yang masuk ke lembaga negara," kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/10/2013).
Alasannya, meski mereka yang berhasil masuk ke lembaga negara menyandang status sebagai eks politisi, namun mereka memiliki kedekatan emosional dan beban balas budi dengan partai politik yang membesarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Akil bergabung dengan Partai Golkar dan menjadi anggota parlemen dari 1999 hingga 2009. Setelah itu dia menjadi hakim konstitusi.
Rabu (2/10) sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinas di kompleks menteri di Jl Widya Chandra karena dugaan menerima suap dari seorang anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. Suap diduga adalah untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat, KPK juga turut mengamankan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Hambit merupakan incumbent yang ikut dalam Pilkada yang digelar awal September 2013 lalu.
(ahy/nrl)











































