Husaini merupakan warga Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Ia ditangkap saat memarkir mobil di Desa Punteut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin (30/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tidak ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Supriadi kepada detikcom, Selasa (1/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalapas Lhokseumawe Muhammad Drais Sidik menyatakan Husaini kabur saat mendapat cuti mengunjungi keluarga (CMK) pada 13 Juni 2012. Pihak keluarga sempat memberikan jaminan yang diketahui oleh kepala desa. Namun Husaini tak pernah kembali ke LP.
"Dia sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun dari 4 tahun dalam kasus narkoba," kata Muhammad Drais Sidik saat menjemput Husaini di Mapolres Lhokseumawe.
Seharusnya masa tahanan Husaini berakhir pada 26 Desember. Ia tetap melanjutkan sisa hukumannya selama 2 tahun ditambah 13 bulan sejak ia menghilang dari lapas.
"Karena terbukti melarikan diri, napi ini tidak mendapatkan lagi hak remisi serta pengurusan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham," ujarnya.
(try/try)











































