Malaysia Setujui Permintaan Perpanjangan Amnesti RI
Sabtu, 06 Nov 2004 22:02 WIB
Jakarta - Pemerintah Malaysia menyetujui permintaan Indonesia agar memperpanjang masa amnesti bagi tenaga kerja ilegal untuk meninggalkan negeri itu dengan sukarela, tanpa penangkapan maupun hukuman. Hal itu diungkapkan Perdana Menteri (PM) Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, Sabtu (6/11/2004).Menurut Abdullah, dirinya telah bertemu dengan Menakertrans Indonesia Fahmi Idris, Jumat (5/11/2004). Selain itu, dirinya juga telah menerima surat dari Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkaitan dengan permintaan perpanjangan amnesti itu. "Beliau (SBY) mengusulkan perpanjangan dan meminta perhatian kami soal itu," ujar Abdullah seperti dilansir Kantor Berita Bernama. Dikatakan Abdullah, permintaan tersebut cukup beralasan karena periode amnesti hingga 14 November 2004 terlalu pendek dibandingkan periode sebelumnya yang selama 3 bulan. Selain itu, kebanyakan TKI Indonesia belum menerima gaji dari majikannya. Namun, Abdullah tidak menyebut berapa lama masa perpanjangan itu. Malaysia berharap dapat memulangkan sekitar 400.000 orang dari sekitar 1,2 juta tenaga kerja asing ilegal selama 17 hari masa amnesti yang dimulai 29 Oktober 2004. Namun sejauh ini, baru sekitar 27.800 imigran yang telah meninggalkan negara itu. Dari angka itu, paling banyak adalah tenaga kerja asal Indonesia yakni 23.687 orang. Selanjutnya berturut-turut disusul tenaga kerja dari India (2.213), Cina (595), Nepal (329), Pakistan (225), Vietnam (204) dan 547 orang dari negara lainnya. Para pekerja ilegal itu diberi kesempatan kembali ke Malaysia secara legal di kemudian hari. Sebelumnya, Malaysia juga memberlakukan amnesti pada tahun 2002. Saat itu, sedikitnya 300.000 tenaga kerja asing ilegal, kebanyakan dari Indonesia dan Filipina meninggalkan Malaysia baik secara sukarela maupun dipulangkan.
(rif/)











































