"Kita sama-sama mengetahui kalau masa tahanan terhadap Benget akan habis 11 Oktober nanti, setelah majelis hakim bermusyawarah vonis hakim akan dibacakan tiga hari lagi," ujar Pandu di persidangan PN Jaktim, Senin (39/9/2013).
Rencananya majelis hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa Benget, pada Kamis (3/10) yang akan datang. Jaksa akan tetap diminta untuk menghadirkan terdakwa. Kalaupun Benget sakit dan tidak bisa dibawa ke persidangan pada Kamis mendatang, hakim akan tetap membacakan amar putusan. Benget diketahui menderita sakit paru-paru dan jantung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud mengatakan pihaknya siap melakukan perintah majelis hakim. Menurutnya dalam hukum acara peradilan, majelis berhak memutus meski terdakwa tidak dapat hadir.
"Itu diatur di undang-undang kita," tutur Ibnu.
Benget duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013 lalu. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek.
Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana.
(edo/fjr)