"Yang terakhir Rp 1,8 miliar. Waktu (Fathanah) tertangkap itu tersangkut yang Rp 1,8 miliar," kata Andi Pakurimba saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Kamis (26/9/2013).
Dia mengatakan, pinjaman uang diberikan dengan cara tunai ataupun transfer. Andi Pakurimba mengaku pernah meminta bantuan keluarganya yakni istrinya Evi Anggraini dan menantunya, Yulia Puspita Sari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathanah saat ditanya hakim, membenarkan masih berutang Rp 1,8 miliar ke Andi. "Betul yang mulia," kata dia.
(fdn/mad)