Kasus Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T, Hakim Agung Sri Tak Penuhi Panggilan KY

Kasus Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T, Hakim Agung Sri Tak Penuhi Panggilan KY

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 11:14 WIB
Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Sri Murwahyuni turut mengadili Peninjauan Kembali (PK) koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Sedianya Sri diperiksa Komisi Yudisial (KY) hari ini, namun yang bersangkutan diketahui tidak hadir.

"Hari ini pukul 09.00 WIB jadwal pemeriksaan hakim agung Sri Muryanni sebagai saksi. Tapi sayang dia tidak datang hanya kirim surat dengan alasan dia merasa tidak melanggar kode etik," kata komisioner KY bidang rekrutmen hakim Taufiqqurahman Sahuri, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (24/9/2013).

Taufiq mengatakan, pihaknya memang tak pernah menduga jika Hakim Sri telah melakukan pelanggaran kode etik. KY menganggap Hakim Sri salah paham dengan isi surat panggilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY hari ini juga kirim panggilan kedua ke dia sebagai saksi," ujarnya.

Taufiq memastikan jika dipanggilan kedua Hakim Sri akan hadir karena penjelasan dalam surat panggilan sudah sangat rinci.

"Saya kira ia akan datang karena di surat panggilannya disebut rinci," ungkap Taufiq.

Meski Hakim Sri tak jadi diperiksa hari ini, namun KY tetap meminta keterangan terkait kasus lepasnya Koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan. Hari ini KY memeriksa panitera PN Jaksel pukul 10.30 WIB.

Dalam PK itu, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Timan dari hukuman 15 tahun penjara. Namun Hakim Agung Sri menjadi satu-satunya hakim agung yang menolak vonis lepas tersebut.

"Kan ada tiga pertimbangan mengapa saya memilih dissenting opinion," kata Sri kepada detikcom, Selasa (3/9).

Sri menjelaskan pertimbangan pertamanya adalah pemohon PK bukan terpidana. Lalu pertimbangan kedua yaitu pemohon PK adalah ahli waris padahal Timan diketahui masih hidup.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads