Ikutkan Pemvonis Ringan Mafioso Narkoba ke Turki, KY Akui Database Jelek

Ikutkan Pemvonis Ringan Mafioso Narkoba ke Turki, KY Akui Database Jelek

Rina Atriana - detikNews
Senin, 23 Sep 2013 16:21 WIB
Ikutkan Pemvonis Ringan Mafioso Narkoba ke Turki, KY Akui Database Jelek
Yuningtyas Upiek Kartikawati (dok.pn jaksel)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengirim hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati yang tengah dilaporkan ke KY untuk mengikuti pelatihan hukum di Turki. KY mengakui database di lembaganya yang tidak bagus sehingga Upiek lolos dalam seleksi itu.

Upiek dilaporkan ke KY karena diduga menjadi beking tempat hiburan malam. "Saya akui memang database di KY ini tidak bagus dan database di Mahkamah Agun (MA) juga belum bagus," kata Ketua KY Suparman Marzuki, saat dihubungi detikcom, Senin (23/9/2013).

Suparman mengatakan, alasan lainnya yaitu waktu yang mepet dengan batas keberangkatan ke Turki. Hal ini menjadi penyebab tidak sempatnya KY mengkaji kembali hakim yang diajukan MA. Database yang dipakai saat ini masih harus diperbaiki agar kinerja KY dalam melakukan cross check semakin cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Budget kita terbatas, itu problem sejak lama. Kita sudah mendesain database baru itu sejak bertahun-tahun lalu. Budgetnya sekitar Rp 5-6 miliar," ujarnya.

Menurut Suparman, database baru yang lebih canggih penting untuk mengupdate data-data hakim yang ada di bawah naungan MA. Jika misalnya ada mutasi, hakim meninggal, atau lainnya, akan otomatis terupdate.

"Sekarang masih tidak update. Jika dia (hakim) pindah-pindah kemana tidak bisa langsung diketahui. Sayangnya database MA juga belum canggih, seharusnya kita bisa langsung meminta data ke Badan Peradilan MA," jelas Suparman.

Terkait pelolosan Upiek ke Turki, Suparman menyatakan secara yuridis normatif ia belum dinyatakan bersalah. KY memiliki kriteria-kriteria yang disusun oleh pihak seleksi.

"Kita yang punya program, MA yang punya hakim. MA mengirim rekomendasi, kita saling menghormati juga dong," ungkapnya.

Suparman menambahkan, publik tidak perlu takut, karena KY tidak menggunakan uang negara dalam program ke Turki ini.

"Semuanya biaya dari sana (Turki)," tambahnya.

Setelah selesai tugas di Denpasar, Mahkamah Agung (MA) memboyong Upiek untuk mengadili perkara-perkara di wilayah hukum Tangerang. Di ujung tugasnya di PN Tangerang, Upiek memutus mafioso narkoba asal Malaysia Kweh Teik Choon. Oleh jaksa, Kweh dituntut hukuman mati. Namun oleh Upiek dkk, palu hanya diketok untuk vonis selama 20 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman Kweh disunat menjadi 12 tahun penjara. Ketua majelis hakim tingkat banding, Tewa Madon kini pensiun dan belakangan ikut seleksi hakim ad hoc tipikor tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Vonis bagi Kweh bikin MA geram. MA pun menganulir dan Kweh Teik Choon dihukum mati sesuai tuntutan jaksa. Saat ini Upiek berdinas di PN Jaksel.

(rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini