LPSK Pelajari Permohonan Perlindungan untuk Vanny Rossyane

LPSK Pelajari Permohonan Perlindungan untuk Vanny Rossyane

- detikNews
Jumat, 20 Sep 2013 10:54 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima surat permohanan perlindungan untuk tersangka kepemilikan sabu, Vanny Rossyane. Namun LPSK masih harus mempelajari dulu surat itu.

"Kita akan pelajari, mungkin kita juga akan minta informasi tambahan. Soalnya kan nggak mungkin hanya berdasarkan surat permohonan saja," ujar Wakil Ketua LSPK Lies Sulistiani kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).

Surat itu berisi permohonan minta perlindungan terkait penangkapan Vanny oleh Direktorat Narkotika Mabes Polri. Nah, LPSK mengaku harus mempelajari dulu status hukum Vanny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soalnya kita belum tahu posisinya seperti apa. Kalau kaitan sebagai tersangka tentu tidak mungkin dilindungi," jelas penyandang gelar magister Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro ini.

Namun jika diminta perlindungan terkait kapasitas Vanny sebagai saksi untuk kasus lain, bisa saja LPSK meloloskan permintaan itu. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas Vanny.

"Kalau berkas-berkas sudah lengkap, baru bisa diputuskan (dilindungi atau tidak)," tandasnya.

Vanny Rossyane meminta perlindungan LPSK karena ditahan satu gedung di Direktorat Narkotika Polri sama dengan Freddy Budiman. Vanny khawatir terjadi sesuatu dengan dirinya, mengingat fasilitas istimewa Freddy di LP Cipinang dia yang membongkar.

'Nanyian' Vanny mengenai praktik kotor di LP Cipinang memang mengejutkan banyak pihak. Kalapas LP kemudian dicopot dan Freddy dipindah ke Nusakambangan.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads