KPK Buka Kemungkinan Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Buka Kemungkinan Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 20:08 WIB
KPK Buka Kemungkinan Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang
Jakarta - KPK hingga saat ini terus memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. Selain disangkakan telah menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang, penyidik tengah mengarahkan kasus Anas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini tengah dikembangkan ke arah pencucian uang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2013).

Menurut Johan, hingga saat ini belum ada bukti yang cukup untuk menerapkan pasal TPPU ke Anas. KPK masih mencari alat bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah ada alat bukti yang cukup ya langsung pasal TPPU diterapkan. Ini juga akan berlaku untuk tersangka yang lain," jelas Johan.

Saat ditanya soal pemblokiran rekening Anas, Johan mengaku belum tahu. Sejauh ini hanya mobil Toyota Harier yang telah disita.

"Kalau pemblokiran rekening saya belum tahu," tambahnya.

(kha/ega)


Berita Terkait