Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hal ini terlihat dari hasil rekonstruksi mini yang dilakukan aparat Polres Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Didapat kejanggalan, seperti kunci lemari artefak kalau dibongkar paksa seharusnya rusak atau pecah, namun itu tidak rusak. Kesimpulan, memang itu tidak dikunci dengan sengaja atau ada kunci duplikat dibuat," jelas Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Untuk menyelidiki hal ini, kepolisian mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak museum, terutama bagian rumah tangga yang memegang kunci-kunci almari.
"Saat ini diproses bagaiamana serah terimanya dan waktu hilangnya artefak tersebut," imbuh Rikwanto.
Sejuah ini pihaknya telah memeriksa 45 saksi berkaitan dengan hilangnya benda bersejarah peninggalan Kerajaan Mataram dan Majapahit kuno itu.
Sementara itu, Rikwanto mengatakan, empat lempengan emas tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi dan tidak dapat dinilai dengan uang. Menurutnya, pelaku pencurian sudah mengetahui kemana harus menjual benda-benda itu.
"Biasanya hanya diminati oleh kolektor saja," tukasnya.
(mei/lh)











































