Polda Metro Jaya Musnahkan 8 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Polda Metro Jaya Musnahkan 8 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 13:23 WIB
Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika berupa 8 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Barang bukti senilai total Rp 12 miliar itu merupakan hasil penyitaan dari 3 tersangka kasus narkotika yang ditangkap pada pertengahan Juli 2013 lalu.

Pemusnahan dilakukan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (18/9/2013). Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Narkoba AKBP Anwar Efendi. Pemusnahan dihadiri oleh 3 tersangka berinisial DW, MT dan ND, serta jaksa dan pegawai Puslabfor Polri.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan soda api dan air, sementara barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan blender lalu dimasukan ke dalam larutan soda api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar mengatakan, barang bukti tersebut sudah memiliki ketetapan hukum untuk dimusnahkan.

"Kita tidak menunda-nunda, dilaksanakan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anwar.

Anwar mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 3 tersangka yang ditangkap di Kamar 707 sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis 18 Juli 2013 pukul 07.30 WIB.

"Mereka terkait jaringan Iran, Malaysia dan Indonesia, yang dipesan melalu Lapas," imbuhnya.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads