Pemusnahan dilakukan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (18/9/2013). Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Narkoba AKBP Anwar Efendi. Pemusnahan dihadiri oleh 3 tersangka berinisial DW, MT dan ND, serta jaksa dan pegawai Puslabfor Polri.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan soda api dan air, sementara barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan blender lalu dimasukan ke dalam larutan soda api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak menunda-nunda, dilaksanakan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anwar.
Anwar mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 3 tersangka yang ditangkap di Kamar 707 sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis 18 Juli 2013 pukul 07.30 WIB.
"Mereka terkait jaringan Iran, Malaysia dan Indonesia, yang dipesan melalu Lapas," imbuhnya.
(mei/rmd)