Pelaku Penyekapan Tukang Kopi di Jakbar Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku Penyekapan Tukang Kopi di Jakbar Dikenakan Pasal Berlapis

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 07:03 WIB
Jakarta - Tim Pemburu Preman Porles Jakarta Barat Masih terus memburu 2 orang pelaku yang melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap korban seorang tukang kopi wanita,H. Seluruh pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena perbuatannya yang tergolong keji.

"Mereka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana terhadap kejahatan atas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 tentang pengeroyokan," ujar Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Marbun saat berbincang, Senin (16/9/2013).

Marbun mengatakan, saat ini polisi memang baru menetapkan satu tersangka atas nama Frangky. Dan polisi masih terus mencari dua pelaku yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan malam ini ketangkap. Pelaku yang masih DPO inisial H dan S," ujar Marbun.

Sebelumnya, polisi telah melepas 18 orang yang ikut tertangkap pada Minggu (15/9) sore. Mereka terbukti tidak bersalah dan hanya dijadikan saksi.

"Mereka tidak terbukti melakukan tindak kekerasan kepada korban. Yang terbukti hanya tersangka Frangky," imbuh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Hariadi.


(spt/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads