Arsyad dilaporkan politisi Golkar karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Sub Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP akibat status BBM-nya yang
menyebut: "No Fear Ancaman Nurdin Halid!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!"
Arsyad dibebaskan pada Senin sore tadi (16/9/2013). "Surat perintah penangguhannya sudah ditanda-tangani, kami menerima penangguhannya dengan alasan adanya pengajuan dari keluarga, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan mempersulit jalannya penyidikan dan berjanji tidak akan menghilangkan barang buktinya," ujar Kabid Humas Polda Kombes Endi Sutendi pada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila berkasnya dianggap lengkap atau dinyatakan P-21 oleh jaksa, maka tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Endi.
Sementara itu, pembebasan Arsyad, disambut gembira oleh para aktivis anti korupsi yang menjemput Arsyad di Mapolda Sulsebar, di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar.
"Kami meyakini, kasus ini sejak awal memang penuh kejanggalan dan kesannya penuh intervensi oknum tertentu, mengapa justru kasus penganiayaan yang dialami oleh Arsyad justru tidak ditindak lanjuti oleh Polda Sulselbar," ujar rekan yang juga penasehat hukum Arsyad, Akram Mappaona Aziz pada detikcom.
Akram juga mendesak, agar perkara penganiayaan terhadap Arsyad juga tetap jalan, karena unsur tindak pidana pada penganiayaan itu lebih jelas dan pola pembuktiannya lebih mudah, berdasarkan bukti-bukti rekaman visual saat penyerangan terjadi di Studio Celebes TV, 24 Juni 2013 silam.
(mna/ndr)











































