"Tersangka sudah lama menjadi target operasi kepolisian, karena aksinya kerap meresahkan masyarakat, dan telah mencoreng nama baik Polri," kata Kabid Humas Polda Kalbart, AKBP Mukson Munandar, kepada detikcom.
Tersangka disergap polisi di sebuah rumah di Gang Seruni Indah 1, Pontianak, Sabtu (14/9/2013) pukul 17.00 WIB saat tengah mengkonsumsi sabu. Keberadaannya diketahui setelah ada warga yang melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka telah dipecat tanpa hormat (PTDH)," ujar Mukson.
Kasus ini tengah diselidiki mendalam oleh penyelidik Direktorat Narkoba terkait pemasok sabu dan sumber kepemilikan senjata api rakitan. Apalagi senjata api rakitan ini memiliki 5 amunisi yang masih aktif.
"Kita masih terus dalami perbuatan tersangka dan kepemilikan senpi serta sabu," tegas Mukson.
Tersangka IR dapat dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Narkoba dan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjata.
(kha/jor)