"Arsyad masih ditahan, penasehat hukumnya sudah ajukan penangguhan penahanan, saat ini surat permohonan masih dipelajari dan dipertimbangkan untuk penangguhannya," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi saat dikonfirmas, Rabu (12/9).
Endi juga menepis anggapan publik soal penahanan Arsyad yang dinilai berlebihan. Endi menegaskan, penahanan Arsyad sudah sesuai ketentuan, prosedur, dan aturan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait posisi Arsyad sebagai korban penyerangan massa di studio Celebes TV, Endi menyebutkan proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Penanganan kasus Arsyad sebagai korban masih tetap berjalan, berkas kasusnya sedang diperbaiki sesuai petunjuk jaksa, yang kemudian akan dilimpahkan kembali ke jaksa," tambah Endi.
(mna/ndr)