Kasus Status BBM, Polisi Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Arsyad

Kasus Status BBM, Polisi Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Arsyad

- detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 16:07 WIB
Makassar - Arsyad, yang ditahan Polda Sulselbar karena status BBM 'No Fear Ancaman Nurdin Halid, Jangan Pilih Adik Koruptor' tengah mengajukan penangguhan penahanan. Sejak pekan lalu, Arsyad yang dilaporkan politisi Golkar Wahab Tahir dengan pidana UU ITE ini meringkuk di tahanan Polda Sulsel.

"Arsyad masih ditahan, penasehat hukumnya sudah ajukan penangguhan penahanan, saat ini surat permohonan masih dipelajari dan dipertimbangkan untuk penangguhannya," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi saat dikonfirmas, Rabu (12/9).

Endi juga menepis anggapan publik soal penahanan Arsyad yang dinilai berlebihan. Endi menegaskan, penahanan Arsyad sudah sesuai ketentuan, prosedur, dan aturan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yakni dari hasil penyidikan sudah memenuhi unsur pidana, tersangka patut diduga melakukan tindak pidana dan tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," terangnya.

Sementara itu, terkait posisi Arsyad sebagai korban penyerangan massa di studio Celebes TV, Endi menyebutkan proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Penanganan kasus Arsyad sebagai korban masih tetap berjalan, berkas kasusnya sedang diperbaiki sesuai petunjuk jaksa, yang kemudian akan dilimpahkan kembali ke jaksa," tambah Endi.

(mna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads