Kasus Dul, Saksi Ahli: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Kasus Dul, Saksi Ahli: Biarkan Proses Hukum Berjalan

- detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 12:50 WIB
Jakarta - Pihak KPAI menyarankan kasus kecelakaan AQJ alias Dul (13) tidak berakhir ke pengadilan dan masuk pada rehabilitasi. Namun, ahli hukum menyebut proses hukum harus berjalan hingga selesai.

"Biarkan proses hukum berjalan. Ini juga untuk terbuka kejaksaan dengan bisa melakukan deskresi," ujar ahli pakar Undang-undang Lalu Lintas, Nurhasan Ismail, di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).

Soal rehabilitasi kepada Dul, Nurhasan melihat hal itu tidak memiliki kaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Dul. "Polisi memproses saja," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, lanjut Nurhasan, pengadilan yang akan memutuskan kasus hukum anak ketiga Ahmad Dhani dan soal rehabilitasi telah diatur dalam Undang-undang.

"Undang-undang bisa membuka hal itu nanti bisa dilihat pada Pasal 5 UU Perlindungan Anak, itu dibuka untuk diselesaikan di luar pengadilan," terangnya

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar kasus Dul tidak sampai ke tahap pengadilan.

"Berhadapan dengan hukum tidak harus naik ke pengadilan. Saran kami rehabilitasi bukan pemidanaan," ujar Komisioner KPAI M. Ihsan.

Ikhsan melihat hal tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek psikis dan fisik dari Dul.

"Jika penyidik melihat ini, anak ini bisa ditempatkan di pusat rehabiltasi," ucapnya.

(fiq/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads