"Biarkan proses hukum berjalan. Ini juga untuk terbuka kejaksaan dengan bisa melakukan deskresi," ujar ahli pakar Undang-undang Lalu Lintas, Nurhasan Ismail, di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
Soal rehabilitasi kepada Dul, Nurhasan melihat hal itu tidak memiliki kaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Dul. "Polisi memproses saja," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang bisa membuka hal itu nanti bisa dilihat pada Pasal 5 UU Perlindungan Anak, itu dibuka untuk diselesaikan di luar pengadilan," terangnya
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar kasus Dul tidak sampai ke tahap pengadilan.
"Berhadapan dengan hukum tidak harus naik ke pengadilan. Saran kami rehabilitasi bukan pemidanaan," ujar Komisioner KPAI M. Ihsan.
Ikhsan melihat hal tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek psikis dan fisik dari Dul.
"Jika penyidik melihat ini, anak ini bisa ditempatkan di pusat rehabiltasi," ucapnya.
(fiq/mok)